Menanggapi insiden tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut butuh penyelidikan lebih lanjut di lokasi.
"Mobil pemadam kebakaran yang menabrak pemotor perlu penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian tersebut. Perlu penanganan TKP, olah TKP dan proses penyidikan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Tujuan olah TKP kata Budiyanto, untuk mengumpulkan bukti- bukti, keterangan petunjuk dan mekukan pemeriksaan saksi korban dan pengemudi mobil pemadam kebakaran.
"Apabila kendaraan pemadam kebakaran sudah melaksanakan tugas kemudian sudah menyalakan isyarat lampu dan sirene, seharusnya pengendara sepeda motor minggir," katanya.
"Menepi atau berhenti memberikan prioritas dan ruang yang cukup sehingga kendaraan pemadam kebakaran berjalan dengan lancar," katanya.
Budiyanto mengingatkan kembali soal kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu di antara yang mesti diprioritaskan.
"Secara eksplisit dalam Undang - Undang lalu lintas dan angkutan No 22 tahun 2009 pasal 134 telah diatur tentang pengguna Jalan yg memperoleh hak utama," katanya.
"Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Harus diberikan prioritas dan diberikan pengamanan di jalan," ujar Budiyanto.
Sehingga mobil damkar dapat mengabaikan rambu-rambu, dan wajib menyalakan lampu isyarat serta sirene.
Tapi tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas. "Dugaan saya pengendara motor kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.
"Namun untuk menentukan siapa yang salah dan sebagainya tetap perlu olah TKP dan proses penyidikan Dugaan saya sementara kelalaian berada pada pengendara kurang hati mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Damkar Tabrak 2 Motor Ketika Hendak Bertugas",