Otomania.com - Diam-diam tarif Tol Cipali dinaikkan, saldo kartu uang elektonik harus ada segini kalau mau lewat.
Terjadi penyusuain tarif Tol Cikampek Palimanan atau biasa dibilang Cipali yang berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Melansir dari TribunJabar.com, tarif Tol Cipali naik dan efektif diberlakukan mulai Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ruas tol yang kini dibranding dengan nama ASTRA Tol Cipali tersebut Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cipali didasarkan laju inflasi daerah sekitar tol sepanjang 116 kilometer tersebut dalam dua tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif tol ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan dari mulai golongan I - V," kata Agung Prasetyo saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dini hari.
Agung Prasetyo mengatakan, tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107.500.
Selain itu, untuk kendaraan Golongan II - III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, sedangkan kendaraan Golongan IV - V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
Kenaikan tarif kali ini juga berdasarkan besaran tarif tol pada 2019 ditambah besaran tambahan tarif sesuai hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikali jarak.