Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditekan 10 Maret 2022.
Dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka tersebut, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Adapun untuk Shell, pada periode Maret 2022, hanya varian Shell Super yang tidak mengalami kenaikan, yakni tetap di Rp 12.990 per liter.
Sedangkan untuk Shell V-Power naik dari Rp 13.350 per liter jadi Rp 14.500 per liter. Kemudian untuk varian Shell V-Power Diesel juga mengalami penyesuaian dari Rp 13.270 per liter jadi Rp 13.750 per liter.
Begitu pun varian Shell V-Power+ Nitro mengalami sedikit kenaikan harga dari Rp 13.750 per liter jadi Rp 14.990 per liter.
Selanjutnya, untuk BP mengalami penyesuaian harga jadi sedikit lebih murah untuk sebagian varian.
Misalnya, BP 90 yang awalnya Rp 12.500 per liter jadi Rp 11.990 per liter, begitu juga BP 92 yang awalnya Rp 12.990 per liter jadi Rp 12.500 per liter.