Anak balita perempuan yang digendong pelaku pada saat beraksi itu sengaja diajak supaya gerak-geriknya ketika mencuri motor incaran tidak dicurigai oleh warga setempat.
"Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang pria kedapatan mencuri motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara sembari menggendong seorang balita perempuan dan terekam CCTV.
Berdasar rekaman CCTV, pelaku awalnya datang membawa motor dengan memboncengi balita perempuan. Setelahnya pelaku memarkirkan motornya sendiri di dekat tiang listrik.
Pelaku yang sudah mengincar sebuah motor lalu berjalan mendekati motor incaran yang kuncinya masih menggantung sambil menggendong balita perempuannya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku yang beraksi di siang hari saat situasi sedang ramai tersebut lalu membawa kabur motor korban.
Kurang dari satu jam, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motornya sendiri sambil masih menggendong balita perempuan. Kali ini pelaku berganti baju dengan tetap memakai masker.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Maling Motor Sambil Gendong Balita di Cilincing Dibekuk, Sang Bayi Anak Sendiri,