Karena merasa tak terima, tiba-tiba pengemudi pikap memecah kaca bus sebelah kanan.
Seusai memecah kaca bus, pengemudi pikap kabur menuju arah selatan.
Namun tidak perlu waktu lama, pelaku pemecah kaca bus sekolah milik Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.
Diketahui pelaku adalah SS (36) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 19.44 WIB.
"Pelaku kooperatif saat ditangkap. Memang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka memecah kaca bus pariwisata dengan menggunakan tangan kosong.
Berry mengatakan pelaku menggunakan tangan kosong untuk memecah kaca Bus.
Saat ditanya pelaku mengaku terbawa emosi.
"Iya memang saya salah. Saya terbawa emosi, udah capek sama masalah ekonomi," ungkap si pelaku.
Pelaku sengaja kabur lantaran takut dikejar warga sekitar dan penumpang bus.
"Saya kabur saja pulang ke rumah karena warga sekitar tidak ada yang kenal saya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pecahkan Kaca Bus Pemkab Banyumas dengan Tangan Kosong, Warga Purbalingga Diciduk Polisi