Mau Padamkan Api di Rumah Dinas Wagub, Dua Armada Damkar Tabrakan di Perempatan, Kronologinya Terungkap

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 14 Maret 2022 | 12:00 WIB

Mau padamkan api di rumah dinas Wagub Jambi, dua armada damkar tabrakan di perempatan BI, Senin (14/3/2022) dini hari (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Nahas, tepat di perempatan Simpang BI, Telanaipura, insiden kecelakaan terjadi.

Satu unit Damkar terbalik, tepat di tepi jalan, sementara satu unit damkar lainnya mengalami kerusakan di bagian depan.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi, mobil pemadam kebakaran Kota Jambi itu bertabrakan dengan sesama armada pemadam kebakaran.

"Iya bang, kejadiannya jam 1 an lah, satu dari arah Kambang, satu dari arah Unja Telanai, terus tabrakan," ujar Yanto, seorang warga setempat.

Dua unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi itu bertabrakan di Simpang 4 BI, Telanaipura Kota Jambi pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Akibatnya satu unit mobil pemadam kebakaran tersebut terbalik di pinggir jalan.

Belum terkonfirmasi bagaimana personel pemadam kebakaran yang ada di mobil tersebut.

Sebelumnya Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi terbakar pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 00.00 WIB.

TRIBUN JAMBI/ARYO TONDANG
Rumah dinas Wakil Gubernur Jambi terbakar pada Senin (14/3/2022) dini hari

Baca Juga: Honda BR-V Rontok Hantam Tiang Beton dan Pohon, Saksi : Kencang Banget, Mobil Karavan Damkar Sampai Getar

Berdasarkan informasi, bagian rumah dinas yang terbakar adalah titik huni para staf.

Beberapa saat setelah kejadian, petugas pemadam kebakaran Kota Jambi sudah berada di lokasi kejadiaan.

Pantauan Tribun Jambi, setidaknya ada dua unit mobil pemadam kebakaran.

Petugas kepolisian juga tampak di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi tersebut.

Api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran Kota Jambi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Armada Damkar Tabrakan saat Hendak Memadamkan Api di Rumah Dinas Wagub Jambi, 3 Petugas Terluka