Otomania.com - Lelang Jeep Wrangler, STNK berikut BPKB Komplit, Simak Berikut Nilai Jaminan dan Waktunya.
Satu unit mobil yakni Jeep Wrangler dengan warna bodi putih akan dilakukan lelang.
Melansir lelang.go.id, Jeep Wrangler tersebut berselimut debu dan berada di sebuah gudang penyimpanan.
Pada area depan, kap mesin serta kaca depan tampak kotor dan terlihat sedikit kecokelatan karena tertutup debu.
Kondisi bodi terlihat yang sudah tak terawat juga terlihat dari sisi kiri, kanan, serta belakang Jeep Wrangler tersebut.
Sayangnya KPKNL Balikpapan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kondisi kabin serta mesinnya.
Namun untuk surat-surat seperti STNK serta BPKB kendaraan masih lengkap dan akan dilampirkan dalam lelang.
Jeep Wrangler merupakan bekas kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur.
Sport Utility Vehicle (SUV) bernomor polisi KT-1039-E tersebut akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Baca Juga: Lelang Nissan Livina Paket 44 Unit Sekaligus, Pas Buat Juragan Rental dan Taksi Online
Buat yang tertarik, saat ini masih belum telat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta lelang.
Sebab, lelang Jeep Wrangler ini akan dilangsungkan pada Selasa (15/03/2022) secara open bidding dengan nilai limit Rp 409,2 jutaan.
Open bidding adalah sistem lelang secara terbuka yang nilai penawaran tertinggi bisa diketahui oleh peserta lain.
Untuk uang jaminan yang wajib disetorkan peserta adalah Rp 81,8 juta dengan batas penyetoran Senin (14/03/2022).
Yang tertarik untuk mengikuti lelang bisa langsung mendaftarkan diri di sini.