Buruan Diurus, Bulan Maret 2022 Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Biaya Ini Juga Kena Potongan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB

Buruan segera diurus, bulan Maret 2022 ada diskon Pajak Kendaraan 50 persen, biaya ini juga kena potongan (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Buruan diurus, bulan Maret 2022 ada diskon Pajak Kendaraan 50 persen, biaya ini juga kena potongan.

Para pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.

Namun karena satu atau dua hal, ada pemilik kendaraan yang belum bisa membayarkan pajak sehingga menunggak.

Nah, mumpung ada keringanan dari pemerintah berupa diskon pajak kendaraan 50 persen, para penunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Adapun sosialisasi Pergub tersebut dilakukan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).

Sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.

Keringanan pajak kendaraan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT.

Baca Juga: Asyik, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan pada Bulan Maret 2022, Ini Persyaratannya

Selain diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, potongan 50 persen juga berlaku untuk biaya balik nama.

"Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga, akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen," ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.

"Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022," paparnya.

Menurutnya, perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini.

Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada yang melakukan jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

"Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama," ungkapnya.

"Karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama," sambungnya.

Apabila ada kendala, yakni pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya, dianjurkan untuk meminta keterangan dari camat setempat.

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen.

Baca Juga: Akhirnya Paham, Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Sekali lagi, ini diberikan karena masih dalam situasi pandemi, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar.

"Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya," tambahnya.

Tunggu apalagi, buat sobat yang tinggal di area Kalimantan Timur manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.

Meskipun masa berlakunya masih lama (sampai 15 Agustus 2022), enggak ada salahnya untuk bayar pajak kendaraan dari sekarang.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan