Perkara Senggolan, Pemotor Ngamuk Injak Kepala Sopir Gran Max, Polisi Ungkap Hukuman Pelaku

Parwata - Kamis, 10 Maret 2022 | 18:00 WIB

Dalam lingkaran merah, preman sok jago tengan menarik paksa sopir Daihatsu Gran Max sebelum kepalanya diinjak (Parwata - )

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal, kendaraan mobil pick up sempat menyenggol sepeda motornya.

"Pelaku kesal karena spion mobil pick up menyenggol sepeda motornya, lalu dia merasa jalurnya dihalangi mobil tersebut," ucap Somantri.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan memastikan, proses hukum kasus penganiayaan sopir Grand Max jenis pikap di Serang Baru terus berjalan.

Ia mengatakan, tersangka berinisial BA telah ditangkap personel Polsek Serang Baru.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di polsek," kata Gidion, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan, korban diketahui bernama Agustina sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Membekasi (@membekasi)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Senggolan di Jalan, Bang Jago Berambut Mohawk yang Injak Kepala Sopir Pick Up Terancam Bui ,