Otomania.com - Akhirnya paham, begini cara hitung denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor.
Para pemilik mobil ataupun motor di Indonesia punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Kewajiban tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, untuk kemudian terkait tarifnya diteruskan ke ketentuan masing-masing Bapenda.
Sayangnya, banyak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayarkan pajak tepat waktu.
Padahal, pembayaran PKB saat ini sudah lebih mudah bisa melalui online maupun layanan keliling.
Lantas bagaimana jika telat membayar PKB?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya