Menurut AKBP Jamal, pelaku melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1.
"Pelaku dikenakan pidana maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata AKBP Jamal.
Peristiwa rombongan pemotor masuk jalan tol itu diketahui setelah video viral dan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @merekamjakarta, terlihat para pengendara motor jenis supermoto beramai-ramai masuk ke jalan tol layang tersebut.
Beberapa di antaranya bahkan beratraksi beratraksi dengan berdiri di atas sepeda motornya saat melintasi jalur bebas hambatan itu.
Menurut AKBP Jamal, kejadian terobos jalan tol ini berlangsung pada Sabtu (26/2) pukul 02:29 WIB.
Rombongan masuk di jalan tol pertigaan Pasar Cakung, Jaktim dan keluar di Tol Kelapa Gading.