Otomania.com - Mulai sosialisasi, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga mau terapkan tilang elektronik di jalan tol.
Sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) digelar oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sosialisasi tilang elektronik atau ETLE tersebut dilakukan di Jalan Tol Jasa Marga Gorup.
Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Speed dan juga Over Load dengan menggunakan WIM (Weigh in Motion).
Kombes Pol Made Agus mengatakan, pada tahap sosialisasi selama 30 hari dimulai dari tanggal 1 Maret 2022 ini.
Jika ada pelanggaran, akan terkirim surat konfirmasi teguran kepada alamat pemilik kendaraan.
Namun, setelah masa sosialisasi tentu akan dilaksanakan penindakan ETLE.
"Kami bersama Jasa Marga meramu hingga sempurna skema teknis terkait ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol," kata Kombes Pol Made Agus.
"Agar setiap pengguna Jalan Tol dapat terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE," tambahnya.
Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu, Sebanyak 12 Kamera ETLE Mobile akan Tersebar di Ruas Jalan Tol, Ini Lokasinya
Untuk pelanggar batas kecepatan, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Berikut informasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Weight In Motion Jasa Marga:
o JORR Seksi E di Km 53+600 B
o Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
o Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
o Padaleunyi Km 120 B
o Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
o Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
o Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri:
o Ruas Tol Palimanan-Kanci
o Ruas Tol Batang-Semarang
o Ruas Tol Semarang-Solo
o Ruas Tol Solo-Ngawi
o Ruas Tol Ngawi-Kertosono