Asyik, Empat Mobil Toyota Didaftarkan Dapat Insentif PPnBM 2022, Avanza Masuk Enggak Ya?

Muhammad Ermiel Zulfikar,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 17 Februari 2022 | 13:00 WIB

Asyik, empat mobil Toyota didaftarkan dapat insentif PPnBM 2022, Avanza masuk enggak ya? (Muhammad Ermiel Zulfikar,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta, yang masuk dalam kategori LCGC atau Kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).

Dalam sekemanya, insentif untuk model LCGC diberikan pada kuartal pertama dengan tarif PPnBM sebesar nol persen alias ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Diikuti kuartal kedua sebesar satu persen, kuartal ketiga dua persen dan kuartal keempat tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh konsumen sebesar tiga persen.

Kemudian untuk model non-LCGC, insentif yang diberikan pada kuartal pertama adalah dengan tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.

Sementara untuk kuartal kedua hingga kuartal keempat, akan dibayar penuh oleh konsumen sebesar 15 persen.

Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.