Heran, Bisa-bisanya Bajaj Masuk Tol Kebon Jeruk, Warganet Duga Aplikasi Ini Biang Masalahnya

Parwata,Dia Saputra - Rabu, 16 Februari 2022 | 06:00 WIB

Bajaj masuk Tol Kebon Jeruk (Parwata,Dia Saputra - )

Otomania.com - Heran, bisa-bisanya bajaj masuk tol Kebon Jeruk, warganet duga aplikasi ini biang masalahnya.

Sebuah unggahan foto dan video viral di media sosial memperlihatkan kendaraan roda tiga masuk jalan tol.

Kendaraan roda tiga tersebut adalah Bajaj yang masuk jalan Tol Kebon jeruk, Senin (14/02/2022).

Dan tak butuh waktu lama, petugas berwajib langsung melakukan penindakan terhadap bajaj yang masuk jalan tol Kebon Jeruk tersebut.

Kejadian tersebut diketahui dari unggahan foto akun media sosial Instagram @jktinfo.

Dalam ungghan foto juga tampak mobil derek, yang diduga untuk menderek bajaj itu.

"Motor masuk tol sudah sering, kini Bajaj yang masuk tol," keterangan di dalam unggahan foto.

Dari sejumlah informasi, bajaj tersebut masuk jalan tol area Kebon Jeruk dari arah Tangerang.

Mengetahui kejadian itu, beberapa warganet menduga sopir bajaj adalah korban Google Maps.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pengendara Honda PCX Masuk Jalan Tol, Bisa Dua Minggu Nginep di Hotel Prodeo

"Pasti ikuti Google Maps nih," ucap @nengaya sembari pasang emotikon tertawa.

Di sisi lain, @Sumaryanto menjelaskan, di Tol Tomang arah Tangerang memang tidak ada pintu tol di awal.

"Oleh sebab itu bisa langsung masuk, dan baru ngetap (Tap e-Toll) paling dekat itu di gerbang Tol Kebon Jeruk," jelas @Sumaryato.

Menurut @Sumaryanto, rata-rata pengguna jalan tol yang keluar di Kebon Jeruk adalah mobil pribadi dan bus AKAP tujuan Merak.

Sekadar informasi, aturan untuk melintas di jalan tol sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Lalu dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)