Mau Ngurus Pajak Kendaraan di Samsat, Adakah Penyesuaian selama PPKM Level 3 Diberlakukan?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 9 Februari 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Mau ngurus pajak kendaraan di Samsat, adakah penyesuaian selama PPKM level 3 diberlakukan?

Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diumumkan oleh pemerintah.

Namun PPKM yang diberlakukan sebelumnya adalah level 2, kini meningkat menjadi level 3.

Selama pemberlakuan PPKM Level 3, layanan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai saat ini belum ada penyesuaian operasional.

Aturan ini berlaku di kantor dan juga gerai Samsat di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Sampai hari ini belum ada perubahan, kami tunggu pengumuman dari Direktur Lalu Lintas lagi," kata Wahyu Dianari, pada Selasa (8/2/2022).

"Namun untuk masuk ke semua Samsat induk kami sudah gunakan aplikasi Peduli Lindungi," bebernya.

Sementara untuk jam operasional kantor Samsat, Dianari mengatakan, belum ada penyesuaian selama PPKM level 3 ini.

Baca Juga: Waduh PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Terbaru buat yang Mau Melakukan Perjalanan Keluar Kota