Begini Aturan Pemasangan Lampu Kelap-kelip di Motor, Dendanya Lumayan

Parwata,Albi Arangga - Senin, 7 Agustus 2023 | 11:01 WIB

Ilustrasi pemasangan lampu kelap-kelip pada motor merupakan hal yang dilarang. (Parwata,Albi Arangga - )

Otomania.com - Dendanya bikin nangis, begini bunyi larangan pemasangan lampu kelap-kelip di motor.

Lampu kelap-kelip banyak digunakan di motor dengan tujuan mendapatkan tampilan berbeda.

Namun yang harus diketahui, pemasangan lampu kelap kelip di motor tersebut adalah dilarang.

Hal tersebut seperti tertuang jelas pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih rincinya dijelaskan dalam Pasal 106.

Dijelaskan dalam ayat (1) bahwa cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika masih nekat juga, maka siap-siap saja mendapatkan sanksinya.

Adapun sanksinya juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, maka terancam denda sebesar Rp 250 ribu.

Selain dilarang, penggunaan lampu kelap-kelip pada motor juga dapat membahayakan bagi pengendara lain.

Baca Juga: Bikin Mika Lampu Motor Kusam Jadi Kinclong Cuma Butuh Tiga Bahan, Apa Saja?

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

Adapun alasan dipasangnya lampu kelap-kelip pada motor sebagai isyarat pada pengendara lain.

"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ujar Sony.

Yang ada justru memungkinkan adanya kecelakaan lalu lintas.

Hal ini lantaran pengendara lain akan terganggu fokusnya akibat adanya lampu kelap-kelip yang terpasang pada motor.

Hal ini juga berlaku pada pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya
Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor

Adapun larangan pemasangan lampu strobo juga sudah dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (4).

Jadi buat yang ingin menambah asesoris pada motor, perhatikan aturan lalu lintas yang berlaku.

Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara yang memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Pantesan Banyak yang Pasang di Motor, Ini Kelebihan Lampu Projector LED Dibanding HID