Akan Diganti Bertahap, Wilayah Mana yang Dapat Pelat Nomor Kendaraan Putih Duluan?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 2 Februari 2022 | 09:00 WIB

Plat nomor retro reflektif yang bisa berubah warna jika difoto menggunakan flash (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Akan diganti bertahap, wilayah mana yang dapat pelat nomor kendaraan putih duluan?

Pihak kepolisian sedang menyiapkan warna pelat nomor kendaraan berlatar putih dengan tulisan hitam.

Yang sebelumnya seperti digunakan adalah berlatar warna hitam dengan tulisan putih.

Warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan.

Yakni mulai dari bulan Februari 2022 ini dan akan berlaku secara bertahap.

Lantas, wilayah mana yang akan diterapkan terlebih dahulu?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pun memberikan penjelasan.

"Seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya, saya belum bisa memastikan secara persis kapan dimulainya, karena prosesnya dilakukan secara alami," kata Taslim, Selasa (1/2/2022).

"Artinya meskipun material baru sudah ada kita tetap akan menghabiskan stok material lama terlebih dahulu dan diperuntukkan untuk TNKB yang memang sudah harus menggunakan material baru." sambung Taslim.

Baca Juga: Enggak Semuanya Gratis, Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Harus Bayar Kalau Kondisinya Begini

"Misalnya kendaraan baru, kendaraan yang TNKB tidak berlaku lagi dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlakunya," imbuhnya.

Sekadar informasi, desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam ini.

Tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.