"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," paparnya.
Namun, lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat nomor hitam ke putih dikenakan tarif.
Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.
Syarat Ganti Plat Putih Gratis
Berikut syarat ganti pelat hitam ke pelat putih gratis:
- TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.
- Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama.
- Kendaraan baru.
Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!