Awas, Pasang Klakson Kendaraan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Bisa Terancam Masuk Penjara, Begini Bunyi Pasalnya

Parwata - Selasa, 1 Februari 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi klakson mobil (Parwata - )

Hal ini biasanya dilakukan oleh pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk, Sony mengingatkan untuk tidak memodifikasi klakson dengan suara lebih keras.

Karena pabrikan kendaraan baik mobil dan motor sudah memperhitungkan hal tersebut.

Kewajiban adanya klakson juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah mengatur soal aturan penggunaan klakson, guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan yang meliputi:

1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:

Baca Juga: Sering Bikin Emosi Meluap, Ternyata Begini Etika Pencet Klakson Yang Benar, Yuk Pelajari

2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:

Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sembarangan, Ini Aturan Hukum Pasang Klakson di Indonesia",