Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.
"Didapati tersangka namanya AF. Kemudian kita lakukan pengejaran dan ditangkap gabungan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim, menangkap AF di Depok," urai dia.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.
"Setelah hasil intergosi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," sebut Budi.
AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Diberitakan Kompas.com sebelumya, dalam video yang beredar, tampak AF berupaya memberhentikan mobil dengan dibonceng oleh pengendara motor.
Sesampainya di depan Gedung Plaza PP, AF langsung mengadang mobil, sambil meminta pertolongan kepada pengendara lain.
"Minggir lo, minggir," kata AF sambil menunjuk ke arah mobil.
Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.
Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Todong Pengendara Motor Dapat Rp 1,3 Juta, Seperti Ini Modusnya
"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Pura-pura Tertabrak dan Peras Pengendara Mobil Ditangkap di Depok",