Enggak Perlu Nunggu Masa Berlaku Habis, Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Langsung Minta, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 28 Januari 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Enggak perlu nunggu masa berlaku habis, ganti pelat nomor putih bisa langsung minta, begini penjelasan polisi.

Nantinya, buat yang ingin langsung ganti dari pelat nomor warna dasar hitam jadi putih, bisa langsung dilakukan.

Korlantas Polri menyebut, masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih.

Tanpa menunggu masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Habis.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," kata Taslim, Kamis (27/1/2022).

Namun, Taslim menyebut bagi masyarakat yang akan menganti pelat hitam ke putih akan dikenakan tarif.

Disebutkan oleh Kombes Taslim, masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

Baca Juga: Enggak Perlu Iri, Ini Kendaraan yang Bakal Dapat Pelat Nomor Warna Dasar Putih Duluan