Otomania.com - Beneran nih? Kendaraan yang dibeli kredit atau tunai bisa ketahuan dari pelat nomornya, begini penjelasan polisi.
Beredar anggapan di masyarakat kalau cara pembelian kendaraan bisa ditengok dari pelat nomornya.
Katanya, angka depan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit berbeda.
Untuk kendaraan yang dibeli cash angka depan pelat nomornya pasti berawal 4 dan 6.
Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Pembahasan mengenai perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit tersebut pernah dibahas di salah satu forum diskusi internet.
Terkait hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman buka suara.
Arif menyebut tak ada pembedaan angka nomor polisi antara kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit maupun lunas.
Baca Juga: Sudah Pasang Pelat Nomor Masih Bisa Ketilang, Ternyata Ini Sebabnya