Kendaraan Beli Cash Atau Kredit Ketahuan Dari Pelat Nomor? Ini Faktanya

Konten Grid - Senin, 17 Maret 2025 | 11:42 WIB

pelat nomor kendaraan (Konten Grid - )

"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, dilansir dari Warta Kota.

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Baca Juga: Baru Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Model Gini Bisa Kena Tilang Sob