Menanggapi hal itu, Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja memberikan penjelasan.
"Kecelakaan itu sudah dalam proses penanganan evakuasi. Menurut informasi anggota di lapangan si pengemudi kurang konsenterasi sehingga menyenggol sebuah mobil derek yang sedang membantu mobil," kata AKP Rikky saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
"Kenapa Truk bisa masuk? Sangat jelas ada rambu sebelum pintu masuk karena truk dan kendaraan barang tidak boleh melintas. Jadi kemungkinan si pengendara sengaja masuk pelan-pelan melewati batas portal saat tidak ada pengawasan petugas," sambung Rikky.
Menurut Rikky tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Akibat menerobos pelang batas ketinggian, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b melanggar rambu / marka.
"Denda maksimal Rp 500 ribu," tutupnya.
Sekadar informasi, jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol.
Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter. Tol Layang ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil.
Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol yang sudah digunakan sebelumnya.