Bikin Enak Pemilik Kendaraan, STNK dan Balik Nama Bisa Minta Diurus Biro Jasa Resmi, Ini Persyaratannya

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 16 Januari 2022 | 16:01 WIB

Biro Jasa Mutiara Jasa, Jl. Raya Penggilingan, No.43 D, Jakarta Timur (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

0tomania.com - Bikin Enak Pemilik Kendaraan, STNK dan Balik Nama Bisa Minta Diurus Biro Jasa Resmi, Ini Persyaratannya.

Mungkin beberapa pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tidak memliki waktu untuk mengusurus pajak STNK atau balik nama.

Daripada sudah melewati tenggat waktu lama dan dendanya makin menumpuk, tidak ada salahnya menggunakan layanan biro jasa.

Namun perlu dicatat, usahakan menggunakan biro jasa resmi dan terpecaya supaya tidak malah berbalik menimbulkan kerugian.

Salah satu biro jasa resmi yang bisa sobat datangi adalah Mutiara Jasa.

Mutiara Jasa adalah badan usaha jasa resmi yang bergerak dalam bidang pelayanan pengurusan / perpanjangan / pembuatan dokumen dan surat-surat penting baik bagi tiap perorangan (individual) maupun perusahaan (corporate).

"Mutiara Jasa hadir sebagai solusi untuk dalam pengurusan berbagai dokumen penting dengan mudah, praktis dan cepat," ungkap Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK saat ditemui GridOto.com, Rabu (12/1/2022).

"Berbeda dengan biro jasa lainnya, kami mengurus dokumen kendaraan di seluruh Indonesia. Sehingga setiap pengerjaan dokumen yang kami kerjakan untuk klien-klien kami akan lebih cepat tuntas, aman dan terjamin legalitasnya," ucapnya.

Thamrin mengklaim, Mutiara Jasa telah menjadi biro resmi andalan dalam pengurusan dokumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bahkan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bolehkah Pakai Biro Jasa Untuk Urus STNK ? Polisi Kasih Penjelasan Begini