Wajib Tahu, Ternyata Ini Yang Bikin Roof Box di Mobil Bisa Ditilang, Polisi Beberkan Alasan dan Pasalnya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Januari 2022 | 13:00 WIB

Ilustrasi. Roof Box Otorack Keluaran Otoproject (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Wajib Tahu, Ternyata Ini Yang Bikin Roof Box di Mobil Bisa Ditilang, Polisi Beberkan Alasannya

Banyak pemilik kendaraan yang memasang roof box pada mobil miliknya.

Dengan pemasangan tersebut menjadikan kabin mobil lega, sebab bawang bawaan otomatis pindah ke roof box.

Namun, apakah benar pasang roof box di mobil bisa kena sanksi tilang?

Terkait pasang roof box di mobil, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Iya bisa ditilang karena itu sudah mengubah bentuk dan dimensi," kata Kompol Sriyanto.

Karenanya, demi keselamatan menambah beban tonase suatu kendaraan tersebut tidak dibenarkan.

Menurut Kompol Sriyanto, dengan memasang roof box diatas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Bikin Gempar, Mobil yang Dipasangi Roof Box Kabarnya Jadi Buruan Polisi, Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya Roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.

Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan mengenai hal itu.

Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Baca Juga: Toyota Kijang Grand Ekstra Pagi-pagi Sudah Nyemplung Kali, Penyebabnya Masih Belum Pasti

Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.

"Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” imbuh Kompol Sriyanto.