Otomania.com - Terbit Aturan LCEV, LCGC Tak Lagi Dapat Keistimewaan, Bakal Didorong ke Arah E-Mobility.
Low Cost Green Car (LCGC) menjadi salah satu mobil yang banyak diminati oleh masyarakat.
Sebab LCGC ini dikenal memiliki banderol harga yang murah.
Melansir dari Kompas.com, program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) resmi tak mendapat keistimewaan lagi di pasar dalam negeri.
Kendaraan jenis ini kerap disebut sebagai mobil murah ini, karena punya keistimewaan insentif bebas Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 2013.
Sementara, semua mobil yang dijual di Indonesia kena PPnBM karena dianggap bukan barang kebutuhan primer atau sekunder.
Situasi ini terjadi seiring diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Diundangkan pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa KBH2 merupakan salah satu kategori kendaraan yang tergabung, selain mobil hibrida, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), FCEV, dan Flexy Engine.
Baca Juga: Ketahui, Inilah Kekurangan Toyota Calya dan Daihatsu Sigra, LCGC Murah
Adapun payung hukum terkait merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah jadi PP 74/ 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Lebih jauh, dalam aturan tersebut kelompok kendaraan di KBH2 tak lagi bebas dari instrumen PPnBM (Permenperin 33/2013), tapi terkena 15 persen tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari harga jual (jadi 3 persen).
Lebih rinci, berikut bunyi Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:
a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc
b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Disampaikan oleh Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
"LCGC akan kita dorong untuk ke arah E-Mobility, satu kesatuan termasuk kapal dan kendaraan lainnya yang rendah emisi. Tujuannya supaya seluruh kendaraan yang beredar rendah emisi," kata Taufiek Bawazier.
Baca Juga: Tips Bikin Mobil LCGC Lebih Nyaman Dipakai Diperkotaan, Ini Rahasianya