Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan.
Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan.
Bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
"Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya," kata Budiyanto.
"Dan barang tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” lanjutnya.
Menurut Budiyanto, pelanggaran memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
Dalam pasal tersebut, pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Taruh Barang di Roof Box juga Ada Caranya, Kalau Asal Bisa Bubar