Otomania.com - Bikin geram, pemotor buang bara rokok di jalan kena mata seorang cewek sampai masuk RS, hukuman buat pelaku ngeri banget.
Kejadian seorang cewek yang matanya terkena bara rokok pemotor di jalan viral di media sosial.
Dari kejadian mata kena bara rokok itu, cewek tersebut kemudian mempostingnya di media sosial.
Melalui akun medsosnya, cewek tersebut memperingatkan pemotor yang merokok di jalan.
Dan postingan cewek tersebut kemudian direpost oleh akun @agoezbandz4 di Instagram.
"Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas bola mata gue sampe melepuh," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Terlihat cewek tersebut memposting fotonya yang berada di rumah sakit.
Ia harus menjalani perawatan medis hingga matanya ditutupi dengan perban.
Merokok saat berkendara memang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Awas, Berkendara Sambil Merokok Sanksinya Bikin Ciut, Isi Dompet Bisa Kosong
Selain itu, merokok saat berkendara masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis aturan tersebut.
Buat yang masih nekat merokok sambil berkendara, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Untuk itu para bikers sekalian usahakan untuk tidak merokok di sembarang tempat, apalagi sampai nekat merokok saat berkendara.