Merujuk pada aturan terakhir yakni, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022.
Berikut ini syarat bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang ingin melakukan perjalanan keluar kota:
- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin
- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Perjalanan Keluar Kota