Pantas Jadi Idaman Mertua, Ternyata Segini Jumlah Gaji PNS serta Tunjangannya, Pasti pada Ngiler

Parwata - Rabu, 29 Desember 2021 | 19:00 WIB

Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) (Parwata - )

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Itulah informasi seputar berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) serta tunjangannya. Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia sama, yang membedakan adalah besaran tunjangannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?"