Enggak Melulu Mobil, Segini Jumlah Jalan Tol di Indonesia yang Juga Bisa Dilewati Motor

Reyhan Firdaus,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 Desember 2021 | 11:00 WIB

Enggak melulu mobil, segini jumlah jalan tol di Indonesia yang juga bisa dilewati motor. (Reyhan Firdaus,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Enggak melulu mobil, segini jumlah jalan tol di Indonesia yang juga bisa dilewati motor.

Beberapa waktu lalu, sempat ramai beberapa berita soal pemotor yang nekat masuk jalan tol sampai bikin geger warganet.

Soalnya, seperti yang kita ketahui sebagain besar jalan tol di Tanah Air dirancang hanya boleh dilalui mobil dan kendaraan besar saja.

Karena jalan tol tadi dirancang dengan menyesuaikan dimensi mobil dan kendaraan roda empat ke atas, jadi tidak aman untuk dilewati motor.

Baca Juga: Geger Video Pengemudi Minta Tolong di Tol Lampung - Palembang, Tiga Unit Mobil sampai Teronggok di Bahu Jalan

Meski begitu, melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009, pemerintah mengizinkan motor melintasi jalan tol.

Tentunya jalan tol yang bisa dilewati motor, berbeda dengan biasa dilewati mobil.

Karena ada ruas khusus di sampingnya, agar motor tetap aman karena tidak menyatu dengan jalur mobil.

Ada dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilewati motor, berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Syok Mobilnya Mogok di TOL, Wanita Cantik Ini Makin Syok Lihat Pria Turun Dari Mercy Yang Bantu Dorong, Ternyata..