Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.
Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.
"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.
Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.
Kedua, sebagai alat kontrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).
Ketiga, sebagai data forensik kepolisian.
Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo