Otomania.com - Pengin ganti mobil baru tapi yang lama masih ada sisa kredit? Begini cara mengurusnya.
Mobil merupakan aset sekaligus kebutuhan bagi sebagian orang sebagai penunjang keperluan sehari-hari.
Saat telah memilikinya dan merasa sudah bosan, ada keinginan untuk menggantinya dengan mobil baru.
Keinginan ini bisa muncul kapan saja, bahkan saat mobil masih dalam kondisi kredit.
Menanggapi hal tersebut, KA. Wibowo selaku Deputy Director BCA Finance angkat bicara jika pemilik ingin ganti mobil tapi masih ada sisa angsuran kredit yang harus dibayarkan.
"Biasanya dijual ke showroom mobil bekas. Setelah deal harga, showroom yang akan melunasi ke leasing dan sisa uang setelah pelunasan diserahkan ke konsumen," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya silakan (konsumen) cari mobil berikutnya, mau ambil mobil bekas atau baru disesuaikan dengan minat dan bujet," sambungnya.
Masih menurut Wibowo, tentunya ada persyaratan jika kendaraan yang masih ada sisa angsuran kredit ini ingin dijual ke pedagang mobil bekas.
Baca Juga: Biar Gak Salah, Ini Bedanya Kredit Lewat Bank atau Lembaga Pembiayaan
Seperti melapor ke pihak leasing supaya dihitung kembali sisa nominal pokok cicilan, serta biaya admin yang harus dilunasi.
"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ungkap Wibowo.
Wibowo juga mengungkapkan, cara ini juga bisa dilakukan pemilik kendaraan bila ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran kredit kendaraan dirasa berat.
Namun ia memberikan catatan, agar jangan menjual kendaraan yang masih ada angsuran kredit tanpa sepengetahuan leasing.
Baca Juga: Bisa Senyum Kembali, Kendaraan Kredit yang Ditarik Leasing Ternyata Bisa Ditebus Lagi, Ini Syaratnya
"Yang tidak boleh adalah mengalihkan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," jelasnya.
Bagi yang kedapatan melakukan pengalihan di bawah tangan, akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Untuk penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.