Enggak Perlu Langsung Beli Baru, Mika Lampu Mobil Pecah Masih Bisa Direparasi, Cuma Segini Biayanya

Parwata,Radityo Herdianto - Minggu, 19 Desember 2021 | 15:00 WIB

Proses Reparasi Mika Lampu Mobil (Parwata,Radityo Herdianto - )

Otomania.com - Enggak perlu langsung beli baru, mika lampu mobil pecah masih bisa direparasi, cuma segini biayanya.

Untuk yang baru membeli mobil bekas dan mika lampunya pecah, enggak perlu buru-buru langsung diganti.

Sebab, mika lampu mobil bekas yang pecah masih bisa direparasi tanpa harus mengganti utuh.

Cara ini bisa jadi solusi hemat bagi yang ingin memperbaiki mika lampu mobil bekasnya kalau pecah.

Baca Juga: Cara Biar Mika Lampu Mobil Enggak Buram dan Menguning, Ternyata Mudah Tapi Harus Konsisten

Dadan, pemilik bengkel spesialis lampu mobil Dan's Motor di Ciledug, Tangerang mengatakan, Ia sering melakukan jasa reparasi untuk mika lampu mobil yang pecah atau mengalami retak.

"Reparasi mika lampu bisa dilakukan per titik atau seluruh mika lampu tergantung beratnya kerusakan," ujar Dadan.

Untuk reparasi mika lampu mobil per titik, bagian yang terdapat retak atau bolong akan ditambal.

"Titik yang rusak dilubangi dibuat pola, lalu diselipkan mika baru dan dipanaskan sampai menyatu," terang Dadan.

Radityo Herdianto
Reparasi Lampu Honda Civic FD di Bengkel Dan's Motor

Baca Juga: Sebelum Mika Lampu Mobil Menguning dan Kusam, Cara Mencegahnya Mudah Kok..

"Bekas pola diamplas dan dipanaskan kembali sampai terlihat bening," terusnya.

Jika ukuran retak atau pecah hampir seluruh pada bagian mika lampu, maka mika asli dicopot dan dibuatkan dengan yang baru.

"Mika dibuat pola mengikuti bentuk reflektor, lalu dipanaskan untuk dibuat polanya," tutur Dadan.

Bahan yang dipakai adalah mika akrilik lembaran dengan grade industri yang biasa dipakai untuk mika lampu mobil.

Radityo Herdianto
Reparasi Mika Lampu Mitsubishi Xpander di Dan's Motor

Baca Juga: Tak Cuma Bikin Risih, Lampu Mobil Berembun Juga Bisa Menimbulkan Korsleting, Berikut Cara Mengatasinya

Biaya reparasi untuk mika lampu mobil retak atau pecah dibanderol mulai Rp 300 ribuan, untuk kerusakan kecil

Dan untuk mika lampu mobil yang kerusakan besar dibanderol hingga Rp 1,5 juta.