Hikmat menyatakan, bisnis SPKLU yang terbuka bagi umum ini memiliki pembagian keuntungan tertentu.
"Kami sudah sediakan persentase revenue sharing-nya yang dimulai dari satu kendaraan listrik yang menggunakan fasilitas ini. Bisnis ini juga didukung langkah PLN yang memudahkan para pengguna kendaraan listrik," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, bisnis SPKLU dari PLN memiliki pembagian keuntungan penjualan tenaga listrik mulai 60 hingga 63,2 persen untuk PLN dan 36,8 hingga 40 persen bagi partner pengusahanya.
Sementara itu Hikmat menyebut, bisnis SPKLU dari PLN tidak dikenakan biaya listrik dan pemasangan alatnya.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 10 SPKLU Siap Digunakan Mobil Listrik, Lokasinya?
"Jadi partner bisnis ini tinggal menyediakan lahan dan alat charger-nya," tuturnya.
Hikmat menambahkan, PLN sudah sangat siap dalam menyediakan infrastruktur kelistrikan kendaraan listrik di dalam negeri.