Bikin Penunggak Ketar-ketir, Ternyata Debt Collector Bisa Langsung Tarik Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan

Parwata - Selasa, 16 November 2021 | 17:00 WIB

Aksi kejar-kejaran Ayla isi debt collector dengan pengemudi Pajero Sport yang nuggak cicilan (Parwata - )

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan