Harus Tahu, Inilah Waktu yang Tepat Untuk Perpanjang SIM, Perhatikan

Dok Grid - Selasa, 18 Juni 2024 | 15:09 WIB

Ilustrasi SIM (Dok Grid - )

Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Ini Alasannya 

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto.

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.

Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Biaya Perpanjang SIM

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

Baca Juga: Tips Lolos Ujian Praktik SIM C, Test Motor Pakai Gigi 2, Kata Polisi