Otomania.com - Yamaha NMAX lawan arus, dihadang pemotor malah ngamuk, kalau tahu sanksinya bisa nangis.
Saat berkendara di jalan raya, diwajibkan untuk melaju sesuai lajur yang disediakan.
Namun pada kenyataannya, masih sering ditemui para pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Padahal seperti yang kita ketahui, melawan arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan raya lain.
Baca Juga: Bus Laju Prima Lawan Arus, Pengendara Honda Supra Geram Langsung Menghadang, Dapat Ini dari Polisi
Nah belum lama ini viral di media sosial kejadian seorang pengendara nekat melawan arus lalu lintas.
Lucunya, saat si pengendara yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut diingatkan pengguna jalan lain, malah ngamuk.
Kejadian tersebut bisa dilihat dari unggahan akun Instagram @ndrap_ pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Berdasarkan postingan tersebut, insiden pengendara melawan arus di dalam video terjadi di kawasan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Empat Bus Lawan Arus Bikin Rusuh, Sopir Truk Molen Geram Langsung Menghadang, Endingnya Malah Begini
Kejadian berawal ketika pemilik akun Instagram @ndrap__, yakni Hendra Pratikno sedang berkendara santai pada sore hari.
Tiba-tiba dari arah depannya, muncul pengendara Yamaha NMAX yang sedang melawan arus lalu lintas.
Sontak, Hendra pun langsung mengingatkan pengendara Yamaha NMAX untuk putar balik dan kembali ke lajur yang benar.
Yang bikin kesal, bukannya langsung putar balik, si pengendara NMAX tersebut malah kelihatan ngamuk.
Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan
Pengendara NMAX tersebut justru sedikit menubruk ban depan motor milik Hendra.
Adu mulut bahkan sempat terjadi antara Hendra dan pengendara Yamaha NMAX.
Pada akhirnya, pengendara NMAX yang melawan arus tadi memilih untuk putar balik dan kembali ke lajurnya yang benar.
Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil diwajibkan untuk berkendara sesuai dengan lajurnya.
Baca Juga: BeAT Nekat Kejar Vario, Ulah Wanita Geram Tasnya Ditarik Jambret, Kalah di Jalur Lawan Arus
Hal ini sudah tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat lima poin di Pasal 106 ayat (4) yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan, khususnya mematuhi rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.
Kalau sampai melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada Pasal 287 ayat (1).
Adapun pasal 287 ayat (1) berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi sudah jelas kalau sanksi berkendara melawan arus enggak main-main, soalnya bisa bikin dompet pelakunya jebol.
Untuk itu, lebih baik berkendara sesuai lajur dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.