Enggak Perlu Ribet ke Samsat, Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual Cukup dari Rumah, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 2 November 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken (M. Adam Samudra,Parwata - )

Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.