Aturan Baru Berpergian Naik Kendaraan Pribadi, Perjalanan Lebih dari 250 Km Harus Bawa Dokumen Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 2 November 2021 | 06:00 WIB

aturan baru berpergian naik kendaraan pribadi, perjalanan lebih dari 250 km wajib bawa dokumen ini (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen