Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak.
Yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," pungkas Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi atau Bersiap Ditilang"