Otomania.com - Dilarang arogan, ambulance pembawa jenazah bukan prioritas utama di jalan raya, ini penjelasannya.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, cukup sering terdengar suara ambulance berlalu lalang di jalan raya.
Umumnya ambulance tersebut membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera, dan ada juga yang mengangkut jenazah.
Makanya ketika dalam situasi darurat, ambulance tentu akan menyalakan sirine yang menjadi ciri khasnya saat meminta hak prioritas untuk lewat kepada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Kocak, Bayi Lahir di Dalam Ambulance, Eh Dikasih Nama Sama Seperti Merek Mobil Ambulance-nya
Namun selain kedua hal tersebut, juga kerap ditemui rombongan pengawal ambulance yang membawa jenazah menuju pemakaman.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya.
"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu, untuk ambulance yang mengangkut jenazah ternyata berada di urutan keenam.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Dinas Dan Ambulans, Korban Sempat Kontak Telepon Kolega