Lebih lanjut, Rahavica mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.
Rest area tipe B luas areanya lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang tersedia meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sedangkan untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B.
Hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, ditegaskan oleh Rahavica jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Baca Juga: Kompak Buka Kap Mesin di Rest Area Jalan TOL Tak Bermanfaat? Begini Faktanya