Viral, Puluhan Pemuda Geber Knalpot di Flyover Pasupati Bandung, Kalau Ketilang Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Parwata - Minggu, 3 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Viral sekelompok pemuda menggeber-geber knalpot brong di atas flyover Pasupati Bandung(instagram.com/beritakotabandung) (Parwata - )

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri.

Selain itu, berhenti di atas flyover juga termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Serius Nih? Kelamaan di Dalam Tol, E-Toll Bisa Kadaluarsa, Berikut Penjelasannya

Dalam pasang 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Kemudian di dalam pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Sementara itu, menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyarakat teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga: Turun Dari Kawasaki Ninja H2 Pria ini Bagi-Bagi Uang Rp 100 Ribuan di Lampu Merah, Bilangnya Bantuan PPKM