Awas! Bahaya Mengintai Ketika Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Kok Bisa?

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 30 September 2021 | 09:00 WIB

Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Sebab, ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," jelas Andry.

Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'