Kemudian untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi, debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Dan yang keempat atau terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
"Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi," ungkapnya.
"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," pungkasnya.
Nah, demikan empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
Baca Juga: Inilah Syarat Untuk Menebus Kendaraan Kredit yang Ditarik Oleh Leasing