Murah Nih Astra Grand Plat Merah Dilelang Mulai Rp 700 Ribuan, STNK BPKB Komplit

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 8 September 2021 | 18:05 WIB

Honda Astrea dilelang Rp 730 ribu (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Lelang Motor Bekas Jenis Bebek Nilai Limit Rp 700 Ribuan, Ada Surat STNK dan BPKB Komplit, Ini Lokasinya.

Lelang motor bekas dengan harga murah dengan nilai limit sebesar Rp 730 ribu STNK dan BPKB komplit.

Enggak perlu bingung cari motor bekas murah, karena lelang motor bisa menjadi jawabannya.

Banyak motor bekas yang dilelang dengan harga murah, dengan surat-suratnya tetap ada.

Baca Juga: Salut, Lelang 3 Motor Balap Untuk Bantu Korban Covid-19, Honda NSF 100, Yamaha F1ZR dan Yamaha R25 Minta Segini

Seperti lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar ini.

Lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, pihaknya melelang beberapa kendaraan.

Setidaknya, ada 3 motor yang dilelang Pemerintah Kota Denpasar.

Ketiga motor tersebut berada di Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Jalan Gajah Mada No. 1 Denpasar.

Seperti Honda Astrea Grand berpelat nomor DK 2041 B warna hitam ini.

Lelang.go.id
Motor bekas murah Honda Astrea dilelang Rp 700 ribuan

Ketiga motor tersebut berada di Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Jalan Gajah Mada No. 1 Denpasar.

Motor yang dilelang, seperti Honda Astrea Grand berpelat DK 2041 B warna hitam ini.

Dikutip dari Lelang.go.id, motor bekas berpelat merah itu ditawar mulai Rp 730 ribu belum termasuk uang jaminan sebesar Rp 365 ribu.

Adapun lelang motor tersebut berlangsung secara terbuka atau Open Bidding.

Jangan lupa untuk perhatikan beberapa syaratnya yakni:

Baca Juga: Lelang Murah Meriah, Motor Klasik Plat Merah, Honda C86 Cuma Rp 300 Ribuan, Surat Lengkap!

1. Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak diumumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang yang sesungguhnya, baik cacatnya barang maupun kekurangan lainnya.

2. Peserta lelang memiliki akun pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara dapat dilihat pada menu 'Informasi Penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan' pada domain menu.

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penasaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, atau 8 Agustus 2021.

4. Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan, dapat melihat objek lelang setelah pengumuan lelang terbit sampai dengna 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (Kamis, 9 Septemebr 2021 pukul 08.10 WIB s.d pukul 09.10 WIB (waktu server aplikasi lelang internet) atau pukul 09.10 WITa s.d pukul 10.10 WITa) pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online, Tawarkan Lelang Kendaraan Motor dan Mobil Murah, Pegadaian Buka Suara

5. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara

6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelunasan. Apabila lewat sudah di luar tanggung jawab penjual

7. Uang jaminan penawarn lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank

8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pehabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang.

Info lebih lengkapnya brother bisa klik di Link ini.