Sontak kaget ketika melihat plat mobil hitam depannya bertuliskan RI 1.
"Kagetlah saya. Bingung mau nyalip atau enggak, mau nyalip atau enggak. Takut-takut juga saya kan," kisah dia.
Namun respon yang ia dapatkan cukup mengejutkan.
Di saat bersamaan, seorang pengawal Presiden menggunakan sepeda motor memberi isyarat ke dia agar maju menyalip.
"Akhirnya saya maju, saya bukakan kaca, saya bilang izin Pak. Kaca mobil Pak Presiden terbuka juga, dia melambaikan tangan, baru saya maju," tutur dia.
Lambaian tangan dari mobil Presiden jelas membuatnya bahagia, mobil ambulasn dengan pasien kritis bisa segera dibawa ke Rumah Sakit tanpa halangan.
Ahmad menyebutkan sepanjang bertemu rombongan, ada puluhan kendaraan mobil dan motor yang ia salip dan tak satu pun yang menghalangi.
Baca Juga: Medan Mencekam Ada BeAT dan Scoopy Mendadak Seram, Dipakai Rampok Emas Rp 4,5 Miliar, Begini Faktanya
"Enggak ada yang tutupi jalannya. Malahan saya dibukakan jalan dengan menepi ke kanan, saya ambil kiri," jelas dia.
Seperti kita tahu, ada tujuh kelompok kendaraan yang punya hak utama di jalan raya.
Hal ini diatur di Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134.
Tujuh kelompok kendaraan tersebut sesuai dengan kedaruratan yang harus didahulukan adalah, yang pertama mobil pemadam kebakaran, kemudian ambulans, lalu kendaraan yang sedang memberikan pertolongan.
Baru kemudian kendaraan pimpinan lembaga negara. Jadi apa yang dilakukan rombongan Presiden ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mendahulukan ambulans sebagai prioritas.
Berikutnya yang mendapat keistimewaan adalah kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi kendaraan tertentu.