3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Rugi Kalau Gak Ikut, 7 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Gak Disuruh Bayar